Salah satu tempat wisata Air Terjun yang berada di Lombok Utara adalah Air Terjun yang berlokasi di Dusun Kerurak Desa Genggelang Kecamatan Gangga Kabupaten Lombok Utara, Air Terjun yang tingginya melebihi 20 M ini diberi nama oleh masyarakat setempat dengan nama Air Terjun "Tiu Pupus".
Tiu yang artinya genangan air dalam jumlah besar yang memiliki
kedalaman sekitar 4 m dan memiliki luas sekitar +/- 10 m2 dan Pupus
yang artinya sebuah akar yang tumbuh dari sebuah batang pohon yang
biasanya hidup ditebing - tebing sungai yang biasanya hidup
didaerah-daerah pegunungan yang memiliki kelembapan cukup tinggi.
Tiu Pupus adalah sebuah objek wisata alam yang kondisinya masih sangat
alami, berada sekitar 3,5 Km dari jalan raya Lendang Bagian, Tiu Pupus
menyajikan keindahan alam yang luar biasa dengan tebing-tebing curam
yang sangat indah dan pepohonan yang masih sangat alami bisa dikatakana
Air Terjun Tiu Pupus ini 85% bebas dari tangan-tangan jahil manusia.
Tidak seperti obyek wisata lainnya yang memerlukan biaya apabila kita
ingin memasuki dan menikmati keindahannya, bisa dikatakan tidak ada
pemungutan untuk biaya masuk dan biaya parkir di Air Terjun Tiu Pupus (pada waktu itu, sekarang mungkin bisa berubah) jadi anda tinggal masuk dan menikmati keindahan alam yang dimiliki oleh Air Terjun Tiu Pupus. Namun tidak ada salahnya jika anda ingin menyumbangkan beberapa rupiah saja demi kemajuan obyek wisata ini kedepannya.
Selain anda bisa menikmati keindahan Air Terjun Tiu Pupus
anda juga bisa menikmati sebuah pemandangan Bendungan buatan yang
lokasinya berada sekitar 400m sebelum Lokasi Air Terjun Tiu Pupus,
Bendungan yang dibangun kira-kira pada tahun 2005 oleh pemerintah
kabupaten Lombok Barat pada waktu itu bertujuan untuk mengairi ratusan
hektar sawah masyarakat Desa Genggelang yang meliputi Dusun Sankukun dan
Dusun Sembaro Kabupaten Lombok Utara.
Dari Ibu Kota Mataram menuju ke arah utara Kabupaten Lombok Utara jarak tempuh yang dibutuhkan untuk mencapai Lokasi Air Terjun Tiu Pupus membutuhkan
waktu sekitar 1 jam menggunakan kendaraan roda dua maupun kendaraan
roda empat dengan kecepatan normal sekitar 60-70 km/jam.
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Show Konversi KodeHide Konversi Kode Show EmoticonHide Emoticon